Selasa, 16 Jun 2015

MARI BELAJAR FIKIH (MAZHAB SYAFII)

🌹 MARI BELAJAR FIKIH (MAZHAB SYAFII) 🌹

--002--

📚 MACAM-MACAM PUASA

Puasa ditinjau dari hukumnya dibagi menjadi empat:

1⃣ 1. Puasa wajib. Yaitu dalam enam keadaan: puasa Ramadhan, puasa nazar, puasa qadha, puasa kafarat, puasa pengganti dam dalam haji atau umroh, dan puasa yang diperintahkan penguasa sebelum shalat istisqa' (shalat minta hujan).

2⃣ 2. Puasa sunah. Dan ini adalah hukum asal puasa. Dibagi menjadi tiga:

➡ a) Yang berulang setiap tahun, seperti:
💐 ¤ Puasa Arafah (9 Dzul Hijjah). Dianjurkan bagi yang tidak berhaji. Keutamaannya adalah menghapus dosa tahun lalu dan tahun mendatang.
💐 ¤ Puasa Asyura (10 Muharram), ditambah sehari setelah dan atau sebelumnya.
💐 ¤ Puasa enam hari syawal.
💐 ¤ Puasa bulan haram, yaitu bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
💐 ¤ Puasa di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

➡ b) Yang berulang setiap bulan, seperti puasa ayyamul bidh (tengah bulan hijriah), yaitu tanggal 13, 14, dan 15, serta puasa ayyamus suud (akhir bulan hijriah), yaitu tanggal 28, 29, dan 30.

➡ c) Yang berulang setiap minggu, seperti puasa senin kamis.

Puasa sunah yang paling afdal adalah puasa Nabi Daud AS yaitu sehari puasa dan sehari tidak.

3⃣ 3. Puasa makruh (dibenci), seperti puasa sehari saja pada hari jumat, sabtu atau minggu, dan puasa sepanjang tahun bagi yang khawatir mendatangkan mudarat bagi dirinya.

4⃣ 4. Puasa haram, ada dua macam:
➡ a) Haram tetapi tetap sah jika dilakukan, seperti puasa istri tanpa izin suami.
➡ b) Haram dan tidak sah jika dilakukan. Yaitu ada lima:
💐 ¤ Puasa pada hari raya idul fitri (1 Syawal).
💐 ¤ Puasa pada hari raya idul adha (10 Dzulhijjah).
💐 ¤ Puasa hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
💐 ¤ Puasa setelah pertengahan Syaban (16, 17, dst).
💐 ¤ Puasa hari syak (ragu-ragu). Yaitu puasa pada tanggal 30 Syaban jika orang-orang memperbincangkan terlihatnya hilal Ramadhan sehingga menimbulkan keraguan telah masuknya Ramadhan. Atau ada yang bersaksi melihat hilal tetapi kesaksiaannya tidak diterima, seperti kesaksian perempuan atau anak kecil.

➡ Namun dibolehkan puasa pada hari syak dan setelah pertengahan Syaban dalam tiga keadaan:

▶ 1. Jika melaksanakan puasa wajib, seperti puasa qadha, nazar atau kafarat.
▶ 2. Jika bertepatan dengan puasa sunah yang telah menjadi kebiasaannya, seperti senin kamis.
▶ 3. Jika melakukan puasa yang bersambung sejak pertengahan Syaban. Misalnya seseorang berpuasa tanggal 15 Syaban maka boleh baginya untuk puasa tanggal 16, jika berpuasa 16 maka boleh berpuasa 17, dan seterusnya hingga akhir. Tapi jika terputus pada salah satu hari maka tidak boleh berpuasa hingga akhir bulan.

🌹💐🌹

📚 SYARAT SAH PUASA

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka puasa seseorang tidak sah.

1⃣ 1. Islam, yaitu harus dalam keadaan muslim sepanjang siang. Jika murtad walaupun sejenak maka batal puasanya.

2⃣ 2. Berakal, yaitu harus dalam keadaan waras dan sehat akal sepanjang siang. Jika gila walaupun sejenak maka batal puasanya.
Adapun pingsan dan mabuk maka akan dibahas pada hal-hal yang membatalkan puasa.

3⃣ 3. Suci dari haid dan nifas. Jika datang haid atau nifas di tengah-tengah puasa maka batal puasanya meskipun pada detik-detik akhir dari puasa. Begitu pula jika suci pada siang hari maka ia tidak sah jika ia berpuasa, tetapi dianjurkan untuk menahan diri dari yang membatalkan puasa.

4⃣ 4. Mengetahui bahwa hari yang dia puasa di dalamnya bisa dilakukan puasa padanya. Jika hari tersebut adalah hari yang dilarang puasa maka tidak sah puasanya.

🌹💐🌹

📚 SYARAT WAJIB PUASA

Jika syarat ini terpenuhi maka wajib bagi seseorang untuk berpuasa.

1⃣1. Islam. Orang kafir tidak sah puasanya. Orang murtad wajib mengqadha puasa yang pernah ia tinggalkan selama murtad jika kembali pada Islam.

2⃣ 2. Taklif, yaitu seorang yang telah balig dan berakal.
Orang tua berkewajiban menyuruh anaknya untuk berpuasa jika telah mencapai usia tujuh tahun dan boleh memukulnya jika telah berusia sepuluh tahun.

3⃣ 3. Mampu, baik secara jasmani maupun syar'i. Secara jasmani berupa tidak sakit yang tidak bisa sembuh, atau bukan orang tua yang lemah.
Mampu secara syar'i berupa tidak dalam keadaan haid dan nifas.

4⃣ 4. Sehat badan. Sehingga tidak wajib bagi orang sakit, yaitu yang penyakit yang bisa menyebabkan kematian, atau terlambat sembuh, atau bertambah parah.

5⃣ 5. Mukim, yaitu bukan musafir yang melakukan perjalanan jauh (82 km). Musafir boleh tidak puasa jika melakukan perjalanan sebelum terbit fajar.
Bagi musafir berpuasa lebih afdal jika tidak menyulitkan, tapi jika menyulitkan maka lebih baik tidak berpuasa.

🌹💐🌹

Tiada ulasan:

Catat Ulasan